
Menabung sejak 2015 hingga 2020 di salah satu bank swasta, tiba-tiba uang atlet e-sport Winda Lunardi alias Winda Earl sejumlah 20 miliar raib bak ditelan bumi. “Dengan rincian Winda Rp 15 miliar, ibunya Rp 5 miliar,” kata Joey Pattinasarany, kuasa hukum Winda.
Raibnya uang bernilai miliaran rupiah tersebut berawal saat sang ibu ingin melakukan penarikan pada Februari 2020. “Pas dicek, rekening ibunya tinggal Rp 17 juta. Rekening Winda cuma sisa Rp 600 ribu,” jelas Joey.

LAPOR ke POLISI dan BANK MAYBANK
Winda mendatangi Bareskrim Polri pada Mei 2020 untuk membuat aduan dugaan kejahatan perbankan. Laporan tersebut diterima pada 8 Mei 2020 dengan Nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim. Adapun terlapor adalah PT Bank Maybank Indonesia dan Kepala Cabang Bank Maybank Kebayoran Arcade berinisial A.

RESPON BANK MAYBANK
Head Corporate Communications Bank Maybank Indonesia, Esti Nugraheni mengatakan, sebagai warga usaha yang taat hukum, Bank Maybank Indonesia menyerahkan sepenuhnya penyelesaian permasalahan ini kepada polisi. “Kami akan mematuhi serta menghormati putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Esti dalam keterangan tertulisnya.
Esti menegaskan, Maybank selalu mengedepankan kenyamanan dan keamanan bagi seluruh nasabah dalam melakukan transaksi perbankan.

PELAKU DITANGKAP dan DITETAPKAN sebagai TERSANGKA
Polisi menetapkan kepala cabang Bank Maybank Cipulir, Kebayoran Arcade berinisial A sebagai tersangka kasus hilangnya uang tabungan Rp 20 miliar milik Winda.
Menurut Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy, penyidik tengah menelusuri aset dan aliran dana yang digunakan oleh tersangka, termasuk penerima aliran dana hasil dugaan tindak kejahatan tersebut.
“Penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset berupa mobil, tanah dan bangunan, dan masih menelusuri aset-aset yang lainnya,” kata Helmy.
